Kasus Tewasnya Driver Ojol: Kompol Cosmas Ajukan Banding atas Putusan PTDH
Perwira menengah Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi mengajukan banding terhadap putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Putusan itu dijatuhkan usai insiden meninggalnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, pada Kamis (28/8).
Selain Cosmas, Bripka Rohmad yang berperan sebagai sopir kendaraan taktis (rantis) juga mengajukan banding. Bedanya, Rohmad dijatuhi sanksi mutasi demosi selama 7 tahun, atau sama dengan sisa masa dinasnya di kepolisian.
“Terhadap keputusan sidang KKEP yang digelar minggu lalu, keduanya telah mengajukan banding,” ungkap Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (8/9).
Kronologi Insiden
Cosmas diketahui berada di kursi depan sebelah sopir ketika rantis Brimob melindas Affan di tengah aksi unjuk rasa buruh. Ia merupakan satu-satunya perwira di dalam kendaraan tersebut, sedangkan Rohmad bertugas sebagai pengemudi.
Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, Affan terlebih dahulu terjatuh sebelum terlindas. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai rantis tersebut melaju dengan kecepatan tinggi sehingga menyebabkan Affan tewas di lokasi.
Proses Etik Masih Berlanjut
Selain Cosmas dan Rohmad, terdapat lima personel Polri lain di dalam rantis saat kejadian. Namun, mereka belum disidang. Menurut Trunoyudo, berkas perkara lima anggota tersebut masih dalam proses penyempurnaan sebelum dijadwalkan ke sidang KKEP.
“Lima personel lainnya sedang dalam proses pelengkapan berkas perkaranya untuk disidangkan pada kesempatan berikutnya,” jelas Trunoyudo.
Sorotan Publik
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan aparat dalam insiden yang merenggut nyawa warga sipil. Proses banding Cosmas dan Rohmad akan menjadi sorotan lebih lanjut, termasuk langkah Polri terhadap lima personel lain yang berada di dalam rantis pada saat tragedi.